- Home>
- Oleh Rahmat Ihsan Mappangara
Posted by : Unknown
Sunday 8 September 2013
" Bumi
dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”
Ini yang kemudian membuat jiwa kita
geram, realitanya Kemakmuran Rakyat semakin menjauh dari jangkauan. Kemakmuran
hanya dimiliki oleh para pemilik modal, kaum elitis, kaum borjuasi dan penguasa
politik dan militer. Seringkali mereka mengatakan, kami juga bagian dari rakyat
Indonesia yang memiliki hak yang sama dijamin konstitusi. Benarkah demikian.
Siapa rakyat itu, apakah sekelompok elit 5% penduduk Indonesia yang menguasi
kueh pembangunan 80%; dimana 95% penduduk Indonesia memperebutkan 20% kueh
pembangunan. Inikah yang di cita-citakan oleh para pejuang kemerdekaan?.
Dalam tulisan Prof Sri Edi Swasono
tentang siapa rakyat menarik untuk kita simak :“Rakyat” adalah konsepsi
politik, bukan konsepsi aritmatik atau statistik, rakyat tidak harus berarti
seluruh penduduk. Rakyat adalah “the common people”, rakyat adalah “orang
banyak”.Pengertian rakyat berkaitan dengan “kepentingan publik”, yang berbeda
dengan “kepentingan orang-seorang”.Pengertian rakyat mempunyai kaitan dengan
kepentingan kolektif atau kepentingan bersama. Ada yang disebut “public
interest” atau “public wants”, yang berbeda dengan “private interest” dan
“private wants”. Sudah lama pula orang mempertentangkan antara “individual privacy”
dan “public needs” (yang berdimensi domain publik). Ini analog dengan
pengertian bahwa “social preference” berbeda dengan hasil penjumlahan atau
gabungan dari “individual preferences”.Istilah “rakyat” memiliki relevansi
dengan hal-hal yang bersifat “publik” itu. Mereka yang tidak mampu mengerti
“paham kebersamaan” (mutuality) dan “asas kekeluargaan” (brotherhood, bukan
kinship) pada dasarnya karena mereka tidak mampu memahami arti dan makna luhur
dari istilah “rakyat” itu, tidak mampu memahami kemuliaan adagium “vox populi
vox Dei”, di mana rakyat lebih dekat dengan arti “masyarakat” atau “ummat”,
bukan dalam arti “penduduk” yang 210 juta. Rakyat atau “the people” adalah
jamak (plural), tidak tunggal (singular).
Maka dari itu Sebaiknya dalam proses implementasi terkait kebijakan yang telah diambil oleh para pemangku kebijakan dengan bingkai konstitusi dapat dilaksanakan dengan merata diseluruh tanah air tanpa diskriminasi antara daerah yang satu dengan daerah yang lain dan semata-mata diperuntukkan kepada rakyat, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam. Serta pengawalan dan pengawasan yang dibutuhkan dari masyarakat kepada orang-orang yang kita amanahkan menjadi alat Negara dalam pesta demokrasi (Pemilu) untuk menjalankan system kenegaraan. Agar kiranya nilai luhur tujuan integrasi sosial terbentuknya negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, dapat tercapai.
Maka dari itu Sebaiknya dalam proses implementasi terkait kebijakan yang telah diambil oleh para pemangku kebijakan dengan bingkai konstitusi dapat dilaksanakan dengan merata diseluruh tanah air tanpa diskriminasi antara daerah yang satu dengan daerah yang lain dan semata-mata diperuntukkan kepada rakyat, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam. Serta pengawalan dan pengawasan yang dibutuhkan dari masyarakat kepada orang-orang yang kita amanahkan menjadi alat Negara dalam pesta demokrasi (Pemilu) untuk menjalankan system kenegaraan. Agar kiranya nilai luhur tujuan integrasi sosial terbentuknya negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, dapat tercapai.
“Untuk
pahlawanku para petani, nelayan, peternak yang darimu saya
masih dapat bertahan
hidup”
Sumber: Kader Pembaharu