#htmlcaption1 #htmlcaption1 Go UP! pure javascript. no jquery. no flash. #htmlcaption2 Stay Connected
Posted by : Unknown Sunday 8 September 2013

" Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat



         Ini yang kemudian membuat jiwa kita geram, realitanya Kemakmuran Rakyat semakin menjauh dari jangkauan. Kemakmuran hanya dimiliki oleh para pemilik modal, kaum elitis, kaum borjuasi dan penguasa politik dan militer. Seringkali mereka mengatakan, kami juga bagian dari rakyat Indonesia yang memiliki hak yang sama dijamin konstitusi. Benarkah demikian. Siapa rakyat itu, apakah sekelompok elit 5% penduduk Indonesia yang menguasi kueh pembangunan 80%; dimana 95% penduduk Indonesia memperebutkan 20% kueh pembangunan. Inikah yang di cita-citakan oleh para pejuang kemerdekaan?.
            Dalam tulisan Prof Sri Edi Swasono tentang siapa rakyat menarik untuk kita simak :“Rakyat” adalah konsepsi politik, bukan konsepsi aritmatik atau statistik, rakyat tidak harus berarti seluruh penduduk. Rakyat adalah “the common people”, rakyat adalah “orang banyak”.Pengertian rakyat berkaitan dengan “kepentingan publik”, yang berbeda dengan “kepentingan orang-seorang”.Pengertian rakyat mempunyai kaitan dengan kepentingan kolektif atau kepentingan bersama. Ada yang disebut “public interest” atau “public wants”, yang berbeda dengan “private interest” dan “private wants”. Sudah lama pula orang mempertentangkan antara “individual privacy” dan “public needs” (yang berdimensi domain publik). Ini analog dengan pengertian bahwa “social preference” berbeda dengan hasil penjumlahan atau gabungan dari “individual preferences”.Istilah “rakyat” memiliki relevansi dengan hal-hal yang bersifat “publik” itu. Mereka yang tidak mampu mengerti “paham kebersamaan” (mutuality) dan “asas kekeluargaan” (brotherhood, bukan kinship) pada dasarnya karena mereka tidak mampu memahami arti dan makna luhur dari istilah “rakyat” itu, tidak mampu memahami kemuliaan adagium “vox populi vox Dei”, di mana rakyat lebih dekat dengan arti “masyarakat” atau “ummat”, bukan dalam arti “penduduk” yang 210 juta. Rakyat atau “the people” adalah jamak (plural), tidak tunggal (singular).
             Maka dari itu Sebaiknya dalam proses implementasi terkait kebijakan yang telah diambil oleh para pemangku kebijakan dengan bingkai konstitusi dapat dilaksanakan dengan merata diseluruh tanah air tanpa diskriminasi antara daerah yang satu dengan daerah yang lain dan semata-mata diperuntukkan kepada rakyat, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam. Serta pengawalan dan pengawasan yang dibutuhkan dari masyarakat kepada orang-orang yang kita amanahkan menjadi alat Negara dalam pesta demokrasi (Pemilu) untuk menjalankan system  kenegaraan. Agar kiranya nilai luhur tujuan integrasi sosial terbentuknya negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, dapat tercapai.


“Untuk pahlawanku para petani, nelayan, peternak yang darimu saya 
masih dapat bertahan hidup”
Sumber: Kader Pembaharu
Fb       : Rahmat Ihsan Mappangara

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Copyright © 2013 HIMSENA-UH - Designed by Creative Team -